Getting to Korea

Batas 3 Kali Pindah Tempat Kerja Visa E-9: Kapan dan Bagaimana Menggunakannya agar Tidak Rugi

Pindah tempat kerja dengan visa E-9 dibatasi 3 kali dalam 3 tahun, dan sejak September 2023 hanya boleh pindah di dalam wilayah yang dialokasikan pada awal. Artikel ini merangkum alasan pengecualian yang tidak dihitung sebagai satu kali, batasan wilayah·jenis usaha, jebakan masa mencari kerja 3 bulan, hingga keringanan izin masuk kembali bila bekerja 1 tahun atau lebih.

Pindah tempat kerja dengan visa E-9 pada prinsipnya dibatasi 3 kali selama masa kegiatan kerja (3 tahun). Selain itu, sejak September 2023, Anda hanya boleh pindah tempat kerja di dalam wilayah tempat izin kerja pertama diberikan (dilarang pindah dari wilayah luar ibu kota ke wilayah ibu kota). Pindah karena kesalahan pemberi kerja tidak dihitung ke dalam jumlah ini. Jika dalam 3 bulan setelah mengajukan permohonan Anda tidak menemukan tempat kerja baru, Anda akan kehilangan status tinggal. Artikel ini merangkum struktur dasar sistem tersebut dan kriteria untuk menilai kapan sebaiknya "kartu" ini digunakan agar tidak mengalami kerugian pada praktiknya.

Pendahuluan

Bagi pekerja asing yang datang ke Korea dengan visa E-9, "pindah tempat kerja" adalah kartu yang paling sensitif. Sebab sekali digunakan tidak bisa ditarik kembali, dan bila jatah yang ditentukan sudah habis, pada perpindahan kerja berikutnya Anda bisa menghadapi risiko dideportasi. Pada kenyataannya, meskipun tempat kerja bermasalah, cerita "sayang jatahnya jadi ditahan-tahan saja" berulang kali muncul di komunitas.

Artikel ini ditujukan baik bagi pembaca yang sedang bersiap berangkat ke Korea maupun pembaca yang sudah masuk dan melanjutkan kontrak, dengan membahas hal-hal berikut:

  • Jumlah pindah tempat kerja E-9 menurut prinsip dan dasar hukumnya
  • Batasan perpindahan menurut wilayah·jenis usaha yang berlaku sejak September 2023
  • Alasan pengecualian yang tidak dihitung sebagai satu kali (termasuk butir-butir yang baru diperketat belakangan ini)
  • Risiko nyata dari masa mencari kerja 3 bulan setelah mengajukan permohonan
  • Keringanan izin masuk kembali khusus bila bekerja 1 tahun atau lebih di satu tempat kerja
  • Kriteria untuk menilai kapan sebaiknya kartu ini digunakan agar kerugian sekecil mungkin

Artikel ini disusun untuk tujuan penyediaan informasi, bukan nasihat hukum. Untuk informasi terbaru terkait visa·prosedur masuk, harap selalu memastikannya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan·HRD Korea atau Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) yang berwenang.


Struktur Dasar Sistem Pindah Tempat Kerja E-9

Pindah tempat kerja bagi pekerja asing yang masuk dengan visa E-9 (Pekerja Nonprofesional) diatur dalam Pasal 25 「Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, dsb. bagi Pekerja Asing」 (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률, selanjutnya disebut "UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing").1 Pokok-pokok intinya sebagai berikut:

  • Prinsip batas 3 kali: Selama masa kegiatan kerja awal (3 tahun), jumlah pindah tempat kerja pada prinsipnya tidak boleh melebihi 3 kali.
  • Masa pemekerjaan kembali dihitung terpisah: Pada masa pemekerjaan kembali yang sesuai dengan skema izin masuk kembali bagi pekerja yang tekun (성실근로자) atau perpanjangan masa kegiatan kerja (1 tahun 10 bulan), Anda boleh pindah tempat kerja tambahan sebanyak 2 kali secara terpisah.
  • Jika melebihi jumlah, pada prinsipnya harus keluar: Jika tidak ada alasan yang memperbolehkan permohonan pindah tempat kerja melebihi jumlah yang ditentukan, Anda harus keluar dari Korea dalam jangka waktu yang ditentukan setelah kontrak kerja berakhir.

Artinya, angka "3 kali" dihitung berbeda-beda menurut masa kegiatan kerja dan masa pemekerjaan kembali, jadi bukan berarti Anda selalu hanya boleh pindah total 3 kali. Sisa jumlah yang tepat harus dipastikan melalui riwayat pindah tempat kerja di Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang.


Yang Berubah Sejak September 2023: Batasan Perpindahan Menurut Wilayah·Jenis Usaha

Bagian yang paling besar berubah belakangan ini dalam pindah tempat kerja E-9 adalah "ke mana Anda boleh pindah". Dahulu, selama jenis usahanya sama, Anda bisa pindah kerja ke mana saja di seluruh negeri, tetapi setelah Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (외국인력정책위원회) menyetujui rancangan reformasi sistem pada Juli 2023, batasan wilayah kini diberlakukan bagi pendatang baru sejak September 2023.2

Seluruh negeri dibagi menjadi 5 wilayah berikut:

  • Wilayah ibu kota: Seoul·Gyeonggi·Incheon
  • Wilayah Gyeongnam: Busan·Ulsan·Gyeongsang Selatan
  • Wilayah Gyeongbuk·Gangwon: Daegu·Gyeongsang Utara·Gangwon
  • Wilayah Jeolla·Jeju: Gwangju·Jeolla Selatan·Jeolla Utara·Jeju
  • Wilayah Chungcheong: Daejeon·Sejong·Chungcheong Selatan·Chungcheong Utara

Prinsip intinya adalah Anda hanya boleh pindah tempat kerja di dalam wilayah tempat kerja yang menerima izin kerja pertama berada. Di sini ada satu batasan arah tambahan:

  • Perpindahan dari wilayah ibu kota ke wilayah luar ibu kota diperbolehkan.
  • Perpindahan dari wilayah luar ibu kota ke wilayah ibu kota pada prinsipnya dilarang.
  • Hanya dalam kasus pengecualian, yaitu ketika selama 1 bulan tidak ada penyaluran kerja di wilayah luar ibu kota, barulah perpindahan ke wilayah luar ibu kota lain diperbolehkan secara terbatas.

Untuk jenis usaha rinci yang mengalami kekurangan tenaga kerja parah seperti industri pembuatan kapal, selain batasan wilayah, cakupannya dipersempit lagi sehingga hanya boleh berpindah di dalam jenis usaha rinci yang sama.

Ketentuan ini sangat penting pada praktiknya. Sebab jika Anda bekerja di tempat kerja di wilayah luar ibu kota lalu mengajukan permohonan pindah tempat kerja dengan harapan masuk ke wilayah ibu kota, Anda bisa saja menghabiskan seluruh 3 bulan masa mencari kerja tanpa ditempatkan di wilayah yang diinginkan. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus memastikan terlebih dahulu Anda termasuk wilayah mana dan apakah di dalamnya ada tempat kerja untuk dituju.


Alasan Pengecualian yang Tidak Dihitung sebagai Satu Kali

Pasal 25 Ayat 1 Butir 2 UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing, beserta peraturan pemerintah·peraturan pelaksana, mengatur bahwa jika permohonan pindah tempat kerja diajukan karena alasan kesalahan pemberi kerja atau alasan yang bukan tanggung jawab pekerja, maka hal itu dikecualikan dari batasan jumlah tersebut.13

"Alasan pindah tempat kerja yang bukan tanggung jawab pekerja asing" (외국인근로자의 책임이 아닌 사업장 변경 사유) yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan umumnya mencakup butir-butir berikut:

  • Tunggakan upah — Kasus tidak dibayarkannya seluruh upah selama 2 bulan atau lebih
  • Upah di bawah upah minimum — Kasus upah menurut kontrak kerja lebih rendah dari upah minimum
  • Penganiayaan·makian, pelecehan seksual, kekerasan seksual, diskriminasi yang tidak wajar dan tindakan pelanggaran hak asasi lainnya
  • Kecelakaan kerja atau kasus pekerja mengalami cedera·sakit sehingga sulit melanjutkan pekerjaan
  • Pelanggaran syarat kerja oleh pemberi kerja (termasuk kasus kondisi kerja nyata berbeda dari kontrak)
  • Penghentian operasi·penutupan tempat kerja, pencabutan izin kerja, dan sebagainya

Jika permohonan pindah tempat kerja diajukan karena alasan-alasan ini, maka tidak dihitung ke dalam batasan 3 kali, dan hal yang sama berlaku bahkan ketika masa pemekerjaan kembali masih tersisa. Namun, jebakan terbesar pada praktiknya adalah bahwa jika alasan tersebut tidak diakui, permohonan akan diproses sebagai "pindah tempat kerja biasa" dan dipotong satu kali.

Alasan Pengecualian yang Baru Diperketat Belakangan Ini

Belakangan ini, pengumuman tersebut terus diperinci ke arah penguatan perlindungan pekerja. Khususnya, butir-butir berikut telah diperjelas:2

  • Penyediaan tempat tinggal di bawah standar: Kasus di mana pemberi kerja menyediakan rumah kaca (비닐하우스) atau bangunan sementara tanpa izin sebagai tempat tinggal, lalu bahkan tidak mematuhi perintah perbaikan dari pemerintah daerah, maka pindah tempat kerja karena kesalahan pemberi kerja diakui.
  • Pindah darurat karena kekerasan seksual: Jika terjadi pemerkosaan oleh pemberi kerja dan fakta kerugian dipastikan secara konkret, maka telah tersedia prosedur darurat yang memperbolehkan pindah tempat kerja dalam waktu 3 hari, bahkan sebelum hasil akhir dari lembaga penyidik keluar.
  • Penolakan menerima kerja: Tindakan tidak membayar upah sekaligus tidak memberi pekerjaan selama 5 hari atau lebih juga termasuk dalam alasan yang tidak dihitung ke dalam jumlah.

Intinya adalah kenyataan bahwa yang memutuskan "apakah alasan diakui atau tidak" bukanlah pekerja itu sendiri, melainkan Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang. Oleh karena itu, jika Anda hanya mengklaim "upah tertunggak" tanpa bukti, bisa saja tidak diakui sebagai pengecualian.


Jebakan Bernama Masa Mencari Kerja 3 Bulan

Pindah tempat kerja pada prinsipnya harus diajukan dalam waktu 1 bulan setelah kontrak kerja berakhir, dan setelah permohonan diajukan, masa mencari kerja dibatasi menjadi 3 bulan.1 Jika dalam masa ini Anda tidak ditempatkan di tempat kerja baru, pada prinsipnya Anda harus keluar dari Korea.

  • Dalam kasus ada alasan khusus seperti cedera·sakit, perpanjangan dimungkinkan sesuai penilaian kepala Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang.
  • Penyaluran kerja dilakukan melalui sistem penyaluran Pusat Ketenagakerjaan, dan pekerja tidak boleh menghubungi langsung pemberi kerja secara sepihak untuk membuat kontrak.
  • Dalam proses penyaluran, Anda boleh menolak hingga 3 kali, tetapi setelah itu penempatan praktis menjadi wajib.

Karena struktur 3 bulan ini, pindah tempat kerja harus diperlakukan sebagai "kartu yang digunakan ketika sudah ada penilaian bahwa Anda bisa masuk ke tempat kerja berikutnya", bukan "kartu yang digunakan ketika hati sedang lelah". Menurut wilayah·jenis usaha·musim, jika volume penyaluran kerja kurang, 3 bulan bisa berlalu sia-sia. Perlu juga dipertimbangkan bahwa ketika batasan wilayah yang telah dibahas di atas ikut menumpuk, cakupan tempat kerja yang bisa dituju menjadi lebih sempit dari yang Anda kira.


Bila Bekerja 1 Tahun atau Lebih di Satu Tempat: Pelonggaran Keringanan Izin Masuk Kembali

Bukan hanya ketentuan yang memperketat perpindahan seperti batasan wilayah yang muncul. Keringanan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja lama di satu tempat kerja justru bertambah besar.

Dahulu, Anda harus tidak mengganti tempat kerja sama sekali selama seluruh masa tinggal 4 tahun 10 bulan awal agar bisa mendapatkan keringanan izin masuk kembali khusus, yaitu setelah keluar 1 bulan bisa masuk lagi untuk bekerja. Ketika sistem direformasi, syarat ini dilonggarkan secara signifikan. Kini, cukup dengan bekerja 1 tahun atau lebih di tempat kerja yang dialokasikan pada awal Anda sudah diakui memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan izin masuk kembali khusus.2

Artinya, meskipun pindah tempat kerja perlu dilakukan dengan hati-hati, pilihan untuk bekerja terus-menerus selama jangka waktu tertentu di tempat kerja pertama, dalam jangka panjang, bisa menjadi peluang untuk masuk kembali. Ketika mempertimbangkan soal pindah tempat kerja, sebaiknya keringanan izin masuk kembali ini juga ikut diperhitungkan.


3 Kriteria Penilaian untuk Menggunakan Kartu tanpa Rugi

Tidak ada jawaban yang pasti soal kapan sebaiknya kartu digunakan agar tidak rugi. Namun, pada praktiknya, mengajukan permohonan setelah memastikan tiga hal berikut adalah cara yang aman.

1. Pastikan terlebih dahulu "apakah alasannya termasuk pengecualian atau tidak"

Meski sama-sama pindah kerja, jika diproses sebagai alasan kesalahan pemberi kerja maka jumlah tidak dipotong, sedangkan jika diproses sebagai alasan biasa maka dipotong. Jika ada tunggakan upah·makian·kecelakaan kerja·pelanggaran kontrak·tempat tinggal di bawah standar, dan sebagainya, sebelum mengajukan permohonan Anda harus merapikan bukti-bukti terkait (slip gaji, salinan kontrak, surat diagnosis rumah sakit, foto tempat tinggal, hasil pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan, dsb.) dan menuliskan alasannya dengan jelas dalam permohonan.

2. Hitung sisa jumlah dan sisa masa

  • Pastikan sudah berapa kali digunakan selama masa kegiatan kerja (3 tahun).
  • Perhatikan sekaligus sisa masa kegiatan kerja dan apakah ada rencana pemekerjaan kembali.
  • Jika pemekerjaan kembali sudah direncanakan, Anda bisa menyusun rencana dengan mempertimbangkan bahwa setelah pemekerjaan kembali masih tersisa jumlah pindah tempat kerja tersendiri.

3. Pastikan sekaligus wilayah dan situasi pasar pindah kerja

  • Pertama-tama pastikan apakah di dalam wilayah Anda ada tempat kerja untuk dituju. Ingatlah bahwa Anda tidak bisa pindah dari wilayah luar ibu kota ke wilayah ibu kota.
  • Ketahui lebih dahulu situasi permintaan·penawaran penyaluran kerja di jenis usaha·wilayah yang sama.
  • Peluang untuk ditempatkan dalam 3 bulan sangat berbeda menurut musim ramai atau sepi (jenis usaha dengan perbedaan musim yang besar seperti manufaktur·pertanian dan peternakan).
  • Gunakan informasi komunitas hanya sebatas rujukan, sedangkan penilaian akhir harap dipastikan dengan berkonsultasi langsung kepada petugas penyaluran kerja di Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang.

Jika Anda mengajukan permohonan pindah tempat kerja dalam keadaan tiga hal ini belum dirapikan, skenario terburuk yang bisa terjadi adalah "jumlah terpotong, tempat kerja baru tidak ditemukan, sementara jam 3 bulan terus berjalan".


Dokumen dan Bukti yang Perlu Disiapkan sebelum Mengajukan Permohonan

Berdasarkan materi panduan dari Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang·HRD Korea, berikut dirangkum dokumen-dokumen yang sebaiknya disiapkan agar menguntungkan pada praktiknya ketika mengajukan permohonan pindah tempat kerja.34

  • Salinan kontrak kerja (seluruh kontrak awal dan kontrak perubahan)
  • Slip gaji dan riwayat setoran ke rekening (untuk membuktikan tunggakan·diskriminasi)
  • Catatan jam kerja (saat ada sengketa terkait lembur·kerja malam)
  • Rekam medis dan dokumen terkait pengajuan santunan kecelakaan kerja (dalam kasus alasan cedera·sakit)
  • Bukti terkait tempat tinggal (foto, perintah perbaikan pemerintah daerah, dsb. saat disediakan tempat tinggal di bawah standar)
  • Bukti terkait makian·penganiayaan (pesan·rekaman·kesaksian saksi, dsb. dalam batas yang bisa dikumpulkan)
  • Riwayat percakapan dengan pemberi kerja (kasus ada perintah kerja yang berbeda dari kontrak)

Karena bukti sulit dikumpulkan secara terburu-buru tepat sebelum mengajukan permohonan, cara yang aman adalah menyimpan slip gaji dan kontrak kerja secara terpisah sejak bulan pertama mulai bekerja.


Bagian yang Bisa Berubah di Masa Depan

Sistem pindah tempat kerja hingga kini masih terus dibahas. Seiring konsultasi·pengaduan terkait pindah tempat kerja yang terus meningkat, Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan bersama pemerintah sedang berunding dengan kementerian terkait ke arah memperpendek masa wajib kerja dan batasan pindah tempat kerja yang kini ditetapkan 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, sekaligus memperluas sebagian otonomi untuk berpindah di dalam wilayah.2

Namun, ini masih tahap pembahasan, belum menjadi ketentuan yang sudah ditetapkan. Pada saat mengajukan permohonan yang sebenarnya, harap selalu memastikan standar terbaru melalui Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang atau panduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan.


Penutup

Dengan kartu pindah tempat kerja E-9, dibandingkan "sudah dipakai dan tersisa berapa kali", yang jauh lebih penting adalah "dipakai karena alasan apa, pindah ke mana, pada waktu kapan, dan menyiapkan apa". Terutama sejak September 2023, wilayah yang bisa Anda tuju itu sendiri sudah terikat menurut zona. Jika Anda mengajukan permohonan tanpa memastikan sisa jumlah·apakah alasan pengecualian diakui atau tidak·wilayah tempat Anda berada·situasi pasar dalam 3 bulan masa mencari kerja, hasilnya bisa berupa kehilangan kartu sekaligus tempat kerja.

Jika Anda berada pada tahap bersiap berangkat ke Korea, langkah pencegahan terbesar adalah mengetahui lebih dahulu bahwa sistem ini ada, dan membangun kebiasaan mengelola kontrak·slip gaji tepat di tempat kerja pertama.


Bersiap bersama SEDA

Jika Anda sedang bersiap untuk EPS-TOPIK — gerbang pertama untuk memperoleh visa E-9 — maka dengan aplikasi SEDA, Anda bisa belajar secara singkat dan berulang melalui set 5 soal yang dibagi menurut tipe soal. Soal yang salah akan disimpan ke dalam catatan salah (오답노트) dan dirancang agar notifikasi pengulangan otomatis dikirim pada interval D+3, D+7, D+30.

Unduh aplikasi SEDA gratis (iOS · Android)


Referensi

Footnotes

  1. 「Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, dsb. bagi Pekerja Asing」 (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률) Pasal 25 (Perizinan Perubahan Usaha atau Tempat Kerja). Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터), https://www.law.go.kr 2 3

  2. Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing·Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, 「Perbaikan Sistem Pindah Tempat Kerja Sistem Izin Kerja」 (disetujui Juli 2023, diberlakukan September 2023) dan panduan terkait batasan wilayah pindah tempat kerja·keringanan izin masuk kembali khusus. Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan https://www.moel.go.kr, HRD Korea EPS https://www.eps.go.kr 2 3 4

  3. Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, pengumuman 「Alasan pindah tempat kerja yang bukan tanggung jawab pekerja asing」 (외국인근로자의 책임이 아닌 사업장 변경 사유). Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, https://www.moel.go.kr 2

  4. Sistem Manajemen Ketenagakerjaan Pekerja Asing (EPS) HRD Korea, panduan pindah tempat kerja. https://www.eps.go.kr

SEDA · Aplikasi belajar EPS-TOPIK

Mulai dengan soal pertama hari ini.

Dengan SEDA, kamu bisa mengerjakan soal yang dibuat dari kosakata dan tata bahasa dalam artikel ini.

App StoreGoogle Play